slumlove.com – Kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah memasuki babak baru dengan terungkapnya motif dan penetapan tersangka utama.
Penetapan Tersangka
Kelasi Satu (KLS) Jumran, seorang prajurit TNI Angkatan Laut, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Penyelidikan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) mengungkap bahwa Jumran diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Juwita pada 22 Maret 2025.
Motif Pembunuhan
Dalam konferensi pers pada 8 April 2025, Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (P) Saji Wardoyo, mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga karena Jumran tidak ingin bertanggung jawab menikahi Juwita setelah sebelumnya diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Barang Bukti dan Rekonstruksi
Pihak TNI AL telah menyita 46 barang bukti terkait kasus ini, termasuk mobil yang digunakan tersangka saat kejadian, sepeda motor milik korban, serta pakaian yang dikenakan tersangka. Rekonstruksi kejadian telah dilakukan dengan memperagakan 33 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan. Namun, keluarga korban melalui kuasa hukum mereka menilai rekonstruksi tersebut kurang transparan dan tidak mencakup adegan dugaan kekerasan seksual yang diduga terjadi sebelum pembunuhan.
Tanggapan Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan adanya mekanisme pengawasan terhadap kasus femisida sebagai respons atas pembunuhan Juwita. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Proses Hukum Berlanjut
Tersangka Jumran saat ini telah diserahkan ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pihak TNI AL memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku dan menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh anggotanya tanpa pandang bulu. Read More